Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Telat Daftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan, Ada Risikonya! Segini Denda yang Harus Dibayarkan

Jangan sampai telat daftarkan bayi baru lahir ke BPJS, ketahui risikonya

GridFame.id - Bayi yang baru lahir wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Misalnya, bila bayi tersebut terlahir Desember 2020, namun baru didaftarkan BPJS Kesehatan pada Desember 2021, maka kewajiban iuran yang harus dipenuhi adalah sejak Desember 2020.

Syarat pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan bayi tersebut.

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.

Denda Bila Telat Daftarkan Bayi Baru Lahir

Adapun sanksi yang bisa didapatkan antara lain, tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, denda pelayanan, dan wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, besaran denda pelayanan adalah sebesar 5 persen dari diagnosa awal INA-CBG’s, jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan.

Membuat BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir bisa dilakukan dengan beberapa cara.

Cara tersebut yakni lewat Mobile Customer Service (MCS), via mall pelayanan publik dan lewat kantor cabang dan kantor Kabupaten atau Kota.

Simak cara daftar BPJS Kesehatan berikut ini.

Baca Juga: Paling Lambat 28 Hari Setelah Lahir! Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi

"Dulu 2,5 persen, sekarang 5 persen, sesuai Perpres," ujar Iqbal pada Desember 2021 lalu dikutip dari Kompas.com. Selain denda pelayanan, terlambat mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan juga diwajibkan untuk membayar iuran sejak bayi itu lahir.

Dilansir dari Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, berikut ini cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir, dikutip dari Kompas.com.

1. Cara daftar BPJS Kesehatan via Mobile Customer Service (MCS)

- Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.

- Lengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan di atas sesuai segmen JKN-KIS miliknya.

- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

2. Cara daftar BPJS Kesehatan via Mall Pelayanan Publik

- Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.

- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

3. Cara daftar BPJS Kesehatan via kantor cabang dan kantor kabupaten atau kota

- Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau Kantor Kabupaten dan Kota.

- Ambil nomor antrean perubahan data.

- Lengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan. - Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Baca Juga: Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir

Syarat dokumen yang harus dipenuhi saat mendaftar yakni kartu JKN-KIS Ibu Kandung (asli), fotocopy/asli surat keterangan lahir dari dookter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotocopy/asli Kartu Keluarga orang tua.

Sementara itu, untuk Peserta Penerima Upah (PPU), bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi/badan usaha.

Syarat yang dibutuhkan yakni kartu asli JKN-KIS ibu kandung, fotocopy/asli surat keterangan lahir dari dookter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotocopy/asli Kartu Keluarga orang tua. Selain itu, untuk bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.

Syarat pendaftaran pun sama seperti dua jenis kepesertaan lain. Adapun untuk setiap bayi yang didaftarkan di BPJS Kesehatan, keluarga wajib melakukan perubahan data bayi paling lambat tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Mengutip dari laman infobpjs.id, Jumat (17/11/2022) calon bayi dalam kandungan juga bisa didaftarkan.

Pendaftaran Calon Bayi Dalam Kandungan Sebagai Kepesertaan Bpjs Kesehatan

Selama masa pendaftaran tidak ada pungutan biaya dan semua gratis.

Anda hanya membawa dan melengkapi persyaratan sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Mudah Agar Tak Perlu Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lagi