Find Us On Social Media :

Tidak Pernah Digunakan Sama Sekali Bisakah BPJS Kesehatan Dicairkan?

Mencairkan BPJS Kesehatan

 

GridFame.id – Saat seseorang teag etrdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatn ini artinya terdapat hak dan kewajiban yang mengikuti.

Kewajibannya adalah bagi peserta bukan penerima bantuan iuran diwajibkan untuk membayarkan iuran tiap bulannya.

Iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kelas yang dipilih masing-masing peserta.

Sedangkan haknya adalah peserta bisa memperoleh jamianan kesehatan sesuai dengan kelas yang diikutinya tersebut.

Namun  bisakah BPJS Kesehatan tidak pernah digunakan atau di klaim dicairkan?

Simak yuk!

BPJS Kesehatan Dapat Dicairkan

Berdasarkan informasi yang dirangkum GridFame.id BPJS Kesehatan yang tidak pernah digunakan tidak dapat dicairkan oleh peserta.

Memang utamanya BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk menjamin masyarakat Indonesia dalam memperoleh jaminan kesehatan yang layak.

Namun bukan bukan berati jika tidak pernah menggunakan peserta dapat mencairkan uang iuran yang selama ini dibayarkan.

Karena pada dasarnya, mekanisme BPJS Kesehatan sendiri adalah gotong royong yang mana artinya iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silamg membantu para peserta lain yang sakit.

Baca Juga: Catat! Ini Simak Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan

“Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menaggung beban biaya jaminan sosial,” jelas Anggota Dewan Jaminan Sosial (DJSN) Muttaqien

Beban biaya tersebut diwujudkan melalui kewajiban setiap peserta membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Lebih lanjut menurutnya mekanisme gotong royong terjalin anatara peserta mampu dan kurang mampu.

Gotong royon tercermin bagi peserta dengan risiko rendah yang membantu peserta dengan resiko tinggi.

Dengan begitu hal ini bukan berati hal yang merugikan peserta BPJS Kesehatan.

Karena dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, ini artinya biaya pengobatan ditanggung meski biaya pengobatan cukup tinggi sekalipun.

Ini berati tidak ada yang dirugikan dalam mekanisme kerja BPJS Kesehatan.

Karena semuanya sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong tersebut.

Semoga membantu

Baca Juga: Jadi Korban PHK? Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan