GridFame.id - Joki pinjol menyediakan jasa untuk memenuhi permintaan customernya.
Jasa joki pinjol menawarkan bantuan kepada masyarakat untuk mengajukan pinjaman online demgan jaminan cepat cair.
Umumnya, pemilik jasa menawarkan jasa joki pinjaman online melalui media sosial, SMS, atau pesan Whatsapp secara acak.
Tujuannya agar masyarakat yang sedang membutuhkan dana, khususnya memiliki hutang di pinjaman online resmi yang belum lunas tergiur dengan penawaran yang diberikan.
Bahkan, kabarnya, seorang joki bisa mendapatkan dana pinjaman hingga sebesar Rp 20.000.00,- hingga Rp 35.000.000,- jika memiliki keahlian yang tinggi.
Cara Kerja Joki Pinjol Ilegal
Joki akan beraksi dengan mendaftarkan korban ke penyedia pinjaman online ilegal yang umumnya tidak memiliki catatan kredit korban.
Aksi tersebut dilakukan agar korban yang masih memiliki tagihan di pinjaman resmi manapun bisa mendapatkan dana pinjaman melalui jasa joki pinjaman online. Selain itu, pengajuan pinjaman yang dilakukan oleh joki bisa dilakukan dengan menggunakan identitas korban maupun identitas orang lain yang didapatkan melalui pencurian data.
Banyaknya iming-iming yang ditawarkan membuat banyak orang tergiur dengan jasa joki pinjol ilegal.
Padahal dibalik itu ada risiko dan bahaya yang begitu mengerikan.
Simak di sini risiko yang harus ditanggung jika nekat pakai jasa joki pinjol ilegal.
Risiko Menggunakan Jasa Joki Pinjol Ilegal
Di balik iming-imingnya yang tampak menggiurkan, jasa joki tersebut memiliki risiko yang sangat berat.
Dilansir dari laman resmi KreditPintar.com, ada 4 risiko yang harus ditanggung jika menggunakan jasa joki pinjol ilegal, antara lain:
1. Upah jasa joki mahal
Tidak ada tarif pasti yang ditetapkan oleh para oknum joki pinjol.
Namun berdasarkan informasi yang didapatkan dari berbagai forum di media sosial, tarif termurahnya dimulai dari Rp 300.000,-, atau 10% dari total pencairan dana yang diminta oleh penggunanya. Tetapi perlu diingat bahwa biaya yang dikeluarkan tidak hanya upah untuk joki namun ada juga biaya kerugian yang harus ditanggung apabila ada kesalahan yang diatasnamakan pada pengguna joki.
2. Risiko pencurian data
Dengan menyetujui penggunaan jasa joki pinjol, seorang pengguna joki wajib memberikan data dirinya kepada seorang joki untuk memproses permintaan dananya.
Sementara itu, seorang joki tidak memiliki kode etik untuk menjaga keamanan data penggunanya.
Baca Juga: Nekat Gunakan Jasa Joki Pinjol Agar Pengajuan di ACC? Hati-hati, Sederet Bahaya Ini Mengintai Anda
Jelas, ini bukanlah tindakan yang bertanggungjawab karena data pengguna yang diterima bisa saja digunakan untuk keperluan lain tanpa seizin pemiliknya.
3. Rawan penyebaran data
Berkaitan dengan risiko yang kedua, penyebaran data mungkin saja terjadi karena pelaku joki bisa mendapatkan data pengguna dengan mudah.
Di kemudian hari, apabila pengguna gagal melunasi pinjaman yang didapatkan dari joki pinjol melalui pinjaman online ilegal.
Ada kemungkinan bahwa data pengguna akan disebarkan sebagai akibat tidak membayar pinjaman online ilegal.
Tentu saja, seorang joki tidak mau bertanggung jawab atas terjadinya penyebaran data tersebut.
Kalau sudah begitu, korban yang akan merasakan kerugiannya di kemudian hari.
Baca Juga: Berikut Sejumlah Risiko pakai Joki Pinjaman Online, Tolong Jangan Asal!