GridFame.id - Terkadang ada saja yang masih diteror debt collector padahal sudah lunas pembayaran pinjol.
Debt Colelctor merupakan pihak ketiga yang ditugaskan oleh Fintech untuk menagih ke nasabah.
OJK sendiri sudah memberikan kewenangan untuk menggunakan jasa debt collector.
Namun, debt collector saat ini tak boleh sembarangan dalam menagih.
Untuk larangan debt collector bisa cek disini Apakah Debt Collector Bisa Menagih Ke Kantor? Ternyata Ada Aturannya!
Sebetulnya debt collector tak akan datang jika pembayaran sudah lunas.
Namun, bagaimana jika tetap mengalami teror debt collector?
Pihak Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui instagram @afpiofficial.id, memberikan tips menghadapi debt collector pinjol.
Cara menghadapi penagih pinjaman online atau pinjol:
1. Minta tunjukkan kartu sertifikasi profesi penagih utang atau debt collector
2. Anda bisa menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran dengan baik
3. Tidak mencoba menghilang dan menghindar dari masalah.