GridFame.id - Jika anda menunggak tagihan, makan kemungkinan akan di datangi debt collector.
Hal tersebut berlaku ketika anda mengambil pinjaman di pinjol, pegadaian, kredit bank atau leasing.
Pihak OJK pun memang memperbolehkan pihak ketiga untuk penagihan.
Namun, debt collector tentu memiliki tat cara sendiri dalam penagihan.
OJK telah melarang keras debt collector menagih dengan cara kasar.
Selain itu mereka juga harus membawa surat-surat resmi penagihan.
Nah, yang sering jadi pertanyaan, kapan debt collector datang ke rumah-rumah?
Rupanya ada jangka waktu tertentu debt collector menagih ke rumah.
Contoh saja saat penagihan dari pihak leasing.
Salah satu leasing tersebut yakni PT Federal International Finance (FIF).
Ada beberapa nasabah saat membeli motor dengan skema kredit yakni macet dalam pembayaran cicilan tiap bulannya.