GridFame.id -
Selain debt collector juga ada yang disebut dengan Juru Sita Piutang.
Debt Collector patau penagih hutang biasanya dipekerjakan untuk menagih hutang antara perusaahaan dan debitur.
OJK sendiri telah memberikan izin terkait adanya orang ketoga dalam penagihan.
Namun, untuk penagihan memang tak diperkenankan menggunakan kekerasan.
Para penagih juga diharapkan membawa surat resmi terkait penagihan tersebut.
Tetapi, sebetulnya petugas penagihan ada beberapa julukan.
Selain debt collector, ada juga juru sita piutang.
Nah, apa itu Juru Sita Piutang? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Debt Collector vs Debt Collection, Lebih Kejam Mana Saat Penagihan?
Jurusita Piutang Negara merupakan Pegawai Negeri Sipil atau PNS dilingkungan Direktorat Jenderal.
Dimana mereka diberikan tugas, wewenang dan tanggung jawab kejurusitaan.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar