GridFame.id -
Selain debt collector juga ada yang disebut dengan Juru Sita Piutang.
Debt Collector patau penagih hutang biasanya dipekerjakan untuk menagih hutang antara perusaahaan dan debitur.
OJK sendiri telah memberikan izin terkait adanya orang ketoga dalam penagihan.
Namun, untuk penagihan memang tak diperkenankan menggunakan kekerasan.
Para penagih juga diharapkan membawa surat resmi terkait penagihan tersebut.
Tetapi, sebetulnya petugas penagihan ada beberapa julukan.
Selain debt collector, ada juga juru sita piutang.
Nah, apa itu Juru Sita Piutang? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Debt Collector vs Debt Collection, Lebih Kejam Mana Saat Penagihan?
Jurusita Piutang Negara merupakan Pegawai Negeri Sipil atau PNS dilingkungan Direktorat Jenderal.
Dimana mereka diberikan tugas, wewenang dan tanggung jawab kejurusitaan.
Tgas dan fungsi yang diemban hanya terkait pengurusan piutang negara dan lelang saja.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, debt collector adalah perusahaan atau agen yang menjalankan bisnis pembayaran utang dari rekening tunggakan.
Para debt collector ini biasanya dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan pembiayaan atau layanan keuangan untuk menagih utang ke debitur perusahaan tersebut.
Cara kerja debt collector adalah debitur yang tidak membayar utangnya saat jatuh tempo, akan dilaporkan ke biro kredit.
Laporan ini membuat credit score debitur menjadi jelek. Selain itu, penagihan utang debitur akan diserahkan kepada jasa penagih utang dalam waktu tiga sampai enam bulan dari tanggal jatuh tempo.
Jasa penagih utang biasanya digunakan untuk menagih tunggakkan kartu kredit, tagihan telepon, kredit mobil, pembayaran utilitas, dan pajak.
Dengan menggunakan jasa penagih utang ini, perusahaan akan lebih murah dalam melakukan penagihan utang daripada mengejar debitur sendiri.
Pasalnya, perusahaan penyedia jasa penagih utang biasanya memiliki alat dan sumber daya snediri untuk melacak debitur yang berpindah lokasi dan mengganti nomor telepon mereka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kerap Dikaitkan dengan Pinjol Ilegal, Apa Itu Debt Collector?"
Baca Juga: Pengalaman Galbay Pinjol UKU, Aman Dari Debt Collcetor?
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar