Jika macet hingga memiliki tunggakan, maka leasing pun akan mengambil tahapan tindakan.
Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya, mengatakan di perusahaannya, prosesnya terbagi dalam dua yaitu penagihan dan remedial.
“Dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi dua proses, yaitu penagihan dan remedial," katanya dalam beberapa waktu lalu.
Riadi mengatakan, untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.
Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari customer, maka akan ada karyawan yang ditugaskan akan melakukan penagihan.
Pada proses penagihan ini, ada tiga poin yang harus diperhatikan oleh customer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.
“Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran,” kata Riadi.
Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari maka akan masuk ke proses remedial.
Dalam hal ini debt collector akan melakukan tugas dan pekerjaannya.
Artikel ini telah tayang di Motorplus-online.com dengan judul Kapan Debt Collector Datang Tagih Tunggakan Cicilan Motor?