GridFame.id - Terkadang ada saja yang masih diteror debt collector padahal sudah lunas pembayaran pinjol.
Debt Colelctor merupakan pihak ketiga yang ditugaskan oleh Fintech untuk menagih ke nasabah.
OJK sendiri sudah memberikan kewenangan untuk menggunakan jasa debt collector.
Namun, debt collector saat ini tak boleh sembarangan dalam menagih.
Untuk larangan debt collector bisa cek disini Apakah Debt Collector Bisa Menagih Ke Kantor? Ternyata Ada Aturannya!
Sebetulnya debt collector tak akan datang jika pembayaran sudah lunas.
Namun, bagaimana jika tetap mengalami teror debt collector?
Pihak Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui instagram @afpiofficial.id, memberikan tips menghadapi debt collector pinjol.
Cara menghadapi penagih pinjaman online atau pinjol:
1. Minta tunjukkan kartu sertifikasi profesi penagih utang atau debt collector
2. Anda bisa menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran dengan baik
3. Tidak mencoba menghilang dan menghindar dari masalah.
4. Blokir nomor tak dikenal
5. Abaikan semua panggilan dan ubah pengaturan Hp agar tak diteror terus menerus
Tips mengatasi debt collector yang datang ke rumah padahal cicilan sudah lunas:
1. Tanyakan identitas debd collector, dari siapa perintah penagihan tersebut diberikan
2. Abaikan teror debt collector jika cicilan anda memang sudah lunas
3. Jika meresahkan dan dirasa keterlaluan atau berlarut-larut, segera laporkan ke polisi atas gangguan teror tersebut.
4. Bisa juga langsung laporkan ke OJK dengan cara ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.