Find Us On Social Media :

Aturan Penetapan Upah Minimum 2023 Berubah Begini yang Berlaku!

Penetapan UMP 2023

GridFame.id – Aturan Penetapan Upah Minimum 2023 atau UM telah berubah.

Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis aturan baru mengenai penetapan upah minimum 2023.

Adapun aturan ini termaktib dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022  yang ditandatangin oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November lalu.

Dikarenakan ada penyesuaian penetapan formula UMP maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang.

Seperti dikutip GridFame.id, mengenai penetapan upah minimum provinsi 2023 akan diperpanjang menjadi 28 November 2024.

Sedangkan untuk upah minimum kota atau kabupaten akan diberikan waktu hingga 7 Desember 2022.

Ida menegaskan, perubahan jadwal ini diharapkan bisa memberi kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah dalam menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai formula baru.

“Upah minimum provvinsi dan upah minimum Kabupaten/Kota akan dietapakan dan berlaku mulai 1 Januari 2023,” tegasnya dalam keteran resmi yang diunggah Kemnaker.

Dirinya juga berharap penyesuaian perhitungan upah minimum 2023 dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang.

Lantas seperti apa formula penetapan upah minimum 2023 yang berlaku?

Simak yuk!

 Baca Juga: Sebagian Provinsi Sudah Menetapkan UMP 2023, Mana Saja? Simak Keterangannya

 

Pentapan Upah Minimum 2023

Dengan memperhitungkan komponen dampak inflasi, Kemnaker memutuskan jika kenaikan upah minimum provinsi tahun 2023 akan meningkat dengan maksimal 10 persen.

Kenaikan UMP tak boleh lebih dari 10 persen mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah.

Penatapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahu 2023.

Dalam beleid dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula baru.

Formulasi perhitunganna berdasarkan pertimbangan varian pertumbuhan ekonomi, inflasi maupun indeks tertentu.

Karena itu pemerintah berhadap penyesuaian perhitungan upah minimum 2023 dapat menjadi jalan tengah antara pengusaha dan buruh dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

Adapn formula perhitungan upah minimum yang dimaksud adalah UM(t+1)= UM(t) + Penyesuaian nilai UMx UM (t).

UM (t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan.

UM(t) adalah  Upah Minimum Tahun Berjalan dan Penyesuaian  Nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

“Dalam hal ini hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melebihi 10% . Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” seperti pada pasal 7 ayat 2.

Baca Juga: Berikut Bocoran UMP 2023 Benar Gaji Naik 13 Persen? Ini Penjelasannya