Find Us On Social Media :

Cara Daftar PKH Secara Online dan Offline Serta Kategori yang Layak Menerimanya

Daftar menjadi penerima PKH secar aonline dan offline

Cara Daftar PKH Secara Online

Untuk pendaftaran PKH secara online dapat dilakukan melalui aplikasi cek bansos Kemensos.

Pastikan Anda telah memiliki akun pada apliaksi tersebut, jika belum segera lakukan registrasi.

Jika sudah membuat akun baru proses pengajuan diri melalui aplikasi tersebut.

Anda bisa login ke aplikasi dan pilih menu ‘Daftar Usulan; dan tekan bagian ‘Tambah Usulan’

Lengkapi semua data yang diminta dengan jujur

Masukkan juga foto tampak depan rumah.

Konfirmasi dengan cara tekan baaan ‘Tambah Usulan’

Dengan begitu Anda tinggal menunggu konfirmasi dari Kemensos terkait pengajuan penerima manfaat PKH.

Baca Juga: Alhamdulillah Rezeki Nomplok! Pemerintah Bocorkan Jadwal Pencairan Bansos Sembako dan PKH 2022 Mulai Minggu Depan

Cara Daftar PKH Secara Offline

Atau jika Anda ingin mendaftarkan secara offline dapat mengajukannya secara langsung ke balai desa atau kantor kelurahan.

Nantinya usulan tersebut akan direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas menjadi daftar usulan awal dalam forum musyawarah desa/kelurahan.

Daftar usulan akhir musdes akan diinpus melalui aplikasi SIKS Kemensos htpps://siks.kemensos.go.id dan segera diproses hingga Kemensos.

Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk untuk memastikan keberadaan dan kondisi ekonomi apakah memenuhi kriteria kemiskinan atau tidak

Demikian cara daftar menjadi penerima PKH secara offline yang dapat dilakukan dengan mudah.

Semoga membantu

 Baca Juga: Berikut Ini Cara Pengajuan Mandiri Sebagai Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2022