GridFame.id – Berikut cara daftar PKH online dan offline serta kategori yang layak menerimanya.
Informasi seputar cara daftar PKH secara online dan offline penting untuk diketahui masyarakat.
Program Keluarga Harapan atau PKH adalah salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial yang memberikan bantuan secara non tunai maupun tunai.
PKH membuka akses bagi KPM terutama ibu hamil dan anak untuk bisa memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan yang ada di sekitar penerima.
Tujuan dari PKH sendiri adalah mempertahankan taraf kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia.
Oleh karenanya, masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan menjadi penerima manfaat.
Untuk menjadi penerima bansos PKH, Anda dapat melakukan pendaftaran secara mandiri.
Pasalnya warga yang berhak menerima PKH hanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai keluarga peneriman manfaat dengan sejumlah kriteria.
Masyarakat dapat mendaftarkan diri menjadi penerima bantuan secara online maupun offline dengan mudah.
Lantas bagaimana cara mendaftarnya?
Simak yuk
Baca Juga: Begini Cara Daftar Jadi Penerima PKH 2023 Bisa Online dan Offline
Cara Daftar PKH Secara Online
Untuk pendaftaran PKH secara online dapat dilakukan melalui aplikasi cek bansos Kemensos.
Pastikan Anda telah memiliki akun pada apliaksi tersebut, jika belum segera lakukan registrasi.
Jika sudah membuat akun baru proses pengajuan diri melalui aplikasi tersebut.
Anda bisa login ke aplikasi dan pilih menu ‘Daftar Usulan; dan tekan bagian ‘Tambah Usulan’
Lengkapi semua data yang diminta dengan jujur
Masukkan juga foto tampak depan rumah.
Konfirmasi dengan cara tekan baaan ‘Tambah Usulan’
Dengan begitu Anda tinggal menunggu konfirmasi dari Kemensos terkait pengajuan penerima manfaat PKH.
Cara Daftar PKH Secara Offline
Atau jika Anda ingin mendaftarkan secara offline dapat mengajukannya secara langsung ke balai desa atau kantor kelurahan.
Nantinya usulan tersebut akan direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas menjadi daftar usulan awal dalam forum musyawarah desa/kelurahan.
Daftar usulan akhir musdes akan diinpus melalui aplikasi SIKS Kemensos htpps://siks.kemensos.go.id dan segera diproses hingga Kemensos.
Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk untuk memastikan keberadaan dan kondisi ekonomi apakah memenuhi kriteria kemiskinan atau tidak
Demikian cara daftar menjadi penerima PKH secara offline yang dapat dilakukan dengan mudah.
Semoga membantu
Baca Juga: Berikut Ini Cara Pengajuan Mandiri Sebagai Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2022