Find Us On Social Media :

OJK Larang Nasabah Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, Langsung Lakukan Hal Ini Agar Tak Didatangi Debt Collector

cara hadapi debt collector pinjol ilegal

GridFame.id - OJK secara tegas melarang nasabah yang terlanjur terjerat pinjol ilegal untuk tak membayar tagihan.

Ia mengatakan sebaiknya masyarakat untuk berpikir lebih logis kembali.

Jika memang ingin melakukan peminjaman uang, ada baiknya untuk ke pinjol legal.

Pasalnya, ada beberapa resiko yang harus dihadapi jika terjerat pinjol ilegal.

Salah satunya adalah data anda kemungkinan disebar dan untuk lebih lengkapnya bisa dibaca disini Bukan Cuma Kamera dan Lokasi, OJK Sebut Pinjol Ilegal Bisa Sadap dan Seluruh Kontak di HP Peminjam

Namun, banyak yang ketakutan jika nantinya tak membayar tagihan pinjol ilegal.

Masyarakat takut rumah mereka di datangi debt collector hingga perampasan barang.

Nah, berikut ini merupakan tips menghadapi debt collector dikutip dari OJK.go.id.

Baca Juga: 3 Daftar Aplikasi Pinjol Legal yang Bunganya Lebih Rendah dan Aman Daripada Pinjol Ilegal

 Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Ilegal

Anda bisa langsung melaporkannya ke sederet lembaga ini: 

1. BI

Contact center BICARA Telepon: 021-131

Email: bicara@bi.go.id

Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)

Email: konsumen@ojk.go.id

Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Baca Juga: 3 Daftar Aplikasi Pinjol Legal yang Bunganya Lebih Rendah dan Aman Daripada Pinjol Ilegal

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Call center: 021-7981858 atau 7971378

Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.

Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

Sementara itu, karena tak terdaftar di OJK, jadi jika galbay pinjol ilegal tak akan pengaruhi BI Checking anda.

Baca Juga: Bukan Cuma Kamera dan Lokasi, OJK Sebut Pinjol Ilegal Bisa Sadap dan Seluruh Kontak di HP Peminjam