Find Us On Social Media :

Debt Collector Ancam Bakal Sebar Data? Kominfo Ungkap Hukuman Berat yang Bakal Ditanggung Pelaku Pinjol Ilegal, Masuk Penjara Hingga Denda Miliaran

jangka waktu pinjol sebar data

GridFame.id - Kominfo menyebut pinjol ilegal tak perlu dibayar.

Ada dasar hukum yang mengatur tentang hal tersebut.

Maraknya kasus penipuan berkedok pinjaman online semakin meresahkan masyarakat.

Hal ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun akhirnya turun tangan.

OJK mendukung imbauan pemerintah yang meminta masyarakat agar tak lagi membayar tunggakan utang beserta bunganya.

Apabila sudah terlanjur meminjam uang ke pinjaman online tak berizin alias pinjol ilegal, OJK meminta untuk mengabaikannya.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menegaskan bahwa imbauan pemerintah agar masyarakat berhenti membayar cicilan pokok plus bunga terhadap pinjol ilegal sudah memiliki dasar hukum. 

"Bahwa memang dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata," terang Tongam dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis (21/10/2021). 

OJK bersama Kominfo juga tak berhenti menyebar ciri-ciri pinjol ilegal yang bisa diwaspadai masyarakat.

Termasuk membeberkan hukuman pinjol ilegal jika masih nekat meneror masyarakat.

Jangan takut jika mendapati kasus pinjol ilegal mengancam bakal sebar data, ini jeratan hukum yang bakal mereka dapatkan.

Baca Juga: Jangan Takut Pinjol Ilegal Ancam Sebar Data, Bisa di Penjara Loh!

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi Kominfo.go.id, pinjol ilegal memiliki ciri-ciri yang bisa diwaspadai sejak awal.

Kominfo menyebut masyarakat sebaiknya mempelajari lebih dulu sebelum terjebak bunga besar pinjol ilegal.

“Ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Saat ini ada 104 pinjol terdaftar yang bisa dilihat di website ojk.go.id,

"Apabila ditawari pinjaman, wajib cek apakah terdaftar atau berizin di OJK melalui website atau tanyakan ke contact center OJK di nomor 157,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing pada acara TokTokKominfo, Jumat (12/11/2021).

Tongam meneruskan, ciri lainnya yaitu tidak diketahui lokasi kantornya, mereka sengaja menyamarkan untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.

Lalu syarat pinjaman sangat mudah, yaitu cukup dengan fotokopi KTP dan foto diri dana pinjaman langsung cair.

Namun hal itu ternyata sangat menjebak dengan bunga tinggi dan jangka waktu pinjaman singkat.

“Kemudian berikutnya penipu pinjol meminta untuk mengizinkan semua data dan kontak di ponsel bisa diakses.

Hal itu bisa menjadi alat intimidasi saat masyarakat tidak membayar pinjaman, mereka akan meneror bukan hanya kepada peminjam tetapi kepada semua kontak yang ada,” tutur Tongam.

Baca Juga: Bukan Cuma Kamera dan Lokasi, OJK Sebut Pinjol Ilegal Bisa Sadap dan Seluruh Kontak di HP Peminjam

Hukuman Pinjol Ilegal 

Sementara itu, dilansir dari dpr.go.id, pinjol ilegal yang melakukan sebar data bisa terjerat hukuman berat.

Pelaku pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi dapat dikenakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan atau yang kerap disapa Hergun, ada banyak pelanggaran hukum yang dilakukan para pemilik Pinjol kepada nasabahnya.

Misalnya, pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, teror dan intimidasi, penagihan dengan kata kasar, dan pelecehan seksual.

"Pinjol yang menyebarkan data pribadi bisa dikenakan Pasal 32 junto (jo) Pasal 48 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

Jika memberikan ancaman bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE, dan jika melakukan kekerasan fisik dan pengambilan barang bisa dijerat dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Hergun.

Untuk melaporkan pinjol ilegal, masyarakat bisa menghubungi Kepolisian untuk proses hukum ke https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id.

Anda juga dapat melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Pengaduan juga bisa dilakukan ke Kominfo melalui aduankonten.id,  aduankonten@kominfo.go.id atau menghubungi 08119224545.

Baca Juga: Kominfo Tegas Sebut Hutang di Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar, Ternyata Ini Dasar Hukumnya