Find Us On Social Media :

Jangan Tertipu Tawaran Dana Cepat Cair Saja, Simak 3 Cara Cek Pinjol Ilegal di OJK Agar Tak Tertipu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merayakan hari jadi ke-11 pada tanggal 22 November 2022.

Cara Mengecek Pinjol Legal atau Ilegal di OJK

Dilansir dari laman Telkomsel.com, berikut ini ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan:

1. Pengecekan Melalui Whatsapp OJK

Cara paling mudah dan cepat adalah menyimpan nomor WA resmi OJK, yaitu 081 157 157 157.

Selanjutnya, Anda tinggal kirim WA berisi nama pinjol yang akan Anda cek.

Misalnya ‘Dompet Kilat’, tunggu beberapa detik.

Setelah itu akan ada balasan status terdaftar atau tidaknya yang akan langsung Anda terima.

2. Melalui Website OJK

Jika Anda ingin mendaftarkan dalam jumlah banyak alias nggak satu-satu, lebih efektif menggunakan pengecekan di website ini.

Anda bisa langsung klik tautan ini lalu pilih periode waktu pendataan Fintech Lending yang terdata di periode tersebut.

Baca Juga: Jangan Takut Pinjol Ilegal Ancam Sebar Data, Bisa di Penjara Loh!

3. Pengecekan di Kontak 157 OJK

Jika Anda sudah mengalami masalah dengan pinjol ilegal, sebaiknya Anda melakukan pengaduan langsung ke kontak resmi OJK di 157.

Jadi sambil mengecek status pinjol tersebut, kamu bisa menyampaikan aduan via panggilan telepon di 157.

Layanan ini buka dari Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 sampai 17.00 wib.

4. Melalui Email OJK

Laporan pinjol ilegal yang terakhir bisa Anda sampaikan via email resmi OJK.

Pengecekan bisa Anda lakukan dengan mengirimkan pesan ke email di konsumen@ojk.go.id. atau bisa juga di waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: 3 Daftar Aplikasi Pinjol Legal yang Bunganya Lebih Rendah dan Aman Daripada Pinjol Ilegal