GridFame.id - Ada ribuan aplikasi pinjaman online ilegal yang berkeliaran di tengah masyarakat.
Kemunculan pinjol ilegal ini tentu meresahkan karena kerap bertindak anarkis.
Para pelaku pinjol ilegal juga tak segan mengancam bakal sebar data hingga melakukan kekerasan saat menagih.
Tak sedikit pula yang sudah ditutup oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun para pelaku pinjaman online ilegal ini seolah tak ada jera dan takutnya.
Kominfo bersama OJK juga kerap merilis daftar pinjol ilegal yang harus diwaspadai.
Ciri-ciri pinjol ilegal pun berbeda jauh dengan pinjol ilegal.
Sehingga Kominfo membeberkan cara menghindar dari pinjol ilegal karena cirinya sudah diketahui secara umum.
Pihak OJK sudah menyediakan layanan smart untuk pengecekan fintech lending yang menawarkan pinjaman, apakah legal atau tidak.
Mau tahu caranya?
Simak 3 cara cek pinjol ilegal berikut ini.
Baca Juga: Tiba-Tiba Dapat Tranferan dari Pinjol Ilegal Wajib Dibayar? Ini Penjelasannya