GridFame.id - Maraknya pinjol ilegal membuat Kominfo turun tangan.
Ada ratusan nama pinjol ilegal yang telah resmi ditutup pemerintah.
Namun bukannya berhenti, para oknum perusahaan pinjol ilegal ini justru makin merajalela.
Banyak yang berganti nama dan tetap beroperasi di tengah-tengah masyarakat.
Hal itu menyebabkan makin bertambahnya jumlah kasus penipuan berkedok pinjaman online ini.
Parahnya satu orang bisa terjerat lebih dari satu aplikasi pinjaman online ilegal sekaligus.
Padahal OJK berkali-kali merilis daftar pinjol legal yang terpercaya.
Pinjol ilegal muncul dengan tawaran menggiurkan kepada semua kontak yang dihubungi.
Padahal risiko pinjol ilegal ini sangatlah berat, apalagi jika sampai galbay.
Kominfo melalui laman resminya pun membongkar ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui masyarakat.
Apa saja?
Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak di masyarakat.
Teranyar, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 88 pinjol ilegal pada Oktober 2022.
Dengan demikian, sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.
Dilansir dari laman Kominfo, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK," ujar dia dikutip, Kamis (17/11/2022).
Ia menambahkan, ciri-ciri lain dari pinjol ilegal adalah tidak dapat diketahui lokasi kantornya.
Lantas, apa saja ciri-ciri dari pinjol ilegal?
Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut adalah 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sedangkan, semestinya perusahaan pinjaman online yang legal memiliki kreiteria sebagai berikut.
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
8. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Tongam pun mengingatkan masyarakat bahwa penawaran pinjol melalui SMS atau WA itu sudah dipastikan ilegal.
“Jadi jangan pernah akses pinjol melalui pesan langsung,” jelas dia.
Saat ini ada 104 pinjol terdaftar yang bisa dilihat di website ojk.go.id. Apabila ditawari pinjaman, wajib cek apakah terdaftar atau berizin di OJK melalui website atau tanyakan ke contact center OJK di nomor 157.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Jangan Sampai Terjerat, Ini 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar