Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak di masyarakat.
Teranyar, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 88 pinjol ilegal pada Oktober 2022.
Dengan demikian, sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.
Dilansir dari laman Kominfo, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK," ujar dia dikutip, Kamis (17/11/2022).
Ia menambahkan, ciri-ciri lain dari pinjol ilegal adalah tidak dapat diketahui lokasi kantornya.
Lantas, apa saja ciri-ciri dari pinjol ilegal?
Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut adalah 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar