GridFame.id - OJK sudah mewanti-wanti masyarakat untuk berhati-hati dalam meminjam uang pada pinjol, apalagi pinjol ilegal.
Sayangnya hingga kini masih banyak orang yang terjerat utang pinjol ilegal hingga stres.
Tak jarang mereka malah terjerat semakin banyak pinjol ilegal karena meminjam uang lagi untuk menutupi dana.
Awalnya memang ditawarkan berbagai macam keuntungan yang tidak didapat pada pinjol legal.
Namun ada juga yang datanya justru dipakai orang lain untuk mendaftar pinjol, padahal dirinya sendiri tidak mendownload aplikasi apapun.
Sebenarnya Anda bisa langsung melapor ke OJK atau Kominfo.
Tapi jika dirasa permasalahan ini harus langsung diselesaikan, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK kini telah membuka Warung Waspada Pinjol atau pinjaman online.
Dilansir dari laman resmi OJK, Ketua SWI OJK Tongam L. Tobing mengatakan, Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk menampung pengaduan kasus-kasus pinjol ilegal dari masyarakat.
Terutama pengaduan dari masyarakat yang mendapatkan yang mendapat perlakuan yang tidak etis dari pelaku pinjol.
Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.
Tongam meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol.
Baca Juga: Tiba-Tiba Dapat Tranferan dari Pinjol Ilegal Wajib Dibayar? Ini Penjelasannya
Warung Waspada Pinjol ini diharapkan dapat meminimalkan korban pinjol ilegal dan memperluas layanan pengaduan dan konsultansi masyarakat terkait pinjol ilegal.
Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB.
SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Jangan Takut Pinjol Ilegal Ancam Sebar Data, Bisa di Penjara Loh!