1. Jasa hapus data pinjaman online dikategorikan sebagai pekerjaan abu-abu karena pengguna jasa tidak bisa memantau proses pengerjaan
2. Adanya potensi penyadapan data karena pengguna jasa diharuskan memberikan data sesuai KTP kepada penyedia jasa hapus data yang notabene tidak memiliki otoritas resmi.
Sehingga tidak bisa dituntut untuk memberikan pertanggungjawaban jika ada kasus penyalahgunaan data 3. Setelah mendapatkan data diri pengguna jasa, penyedia jasa bisa saja menjual data yang diterima untuk meraup lebih banyak keuntungan
Daripada memgalami galbay pinjol ilegal dengan risiko tinggi dan membahayakan, sebaiknya sebelum mengajukan pinjaman, cek terlebih dulu apakah pinjol tersebut sudah resmi terdaftar di OJK.
Di sisi lain, pinjol legal dan masuk daftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan) seharusnya hanya akan menggunakan data pribadi untuk melakukan analisis kelayakan kredit yang diajukan.
Jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan oleh pihak ketiga atau debt collector pinjol ilegal, segera laporkan ke pohak berwajib.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Terjerat Pinjol Ilegal Hingga Stres? Ngadu Aja ke Warung Waspada Pinjol!