GridFame.id - Galbay pinjol ilegal tentu menjadi hal memusingkan yang dialami sebagian besar orang.
Tak sedikit yang berupaya mencari cara untuk terbebas dari jeratan galbay pinjol ilegal.
Salah satunya dengan mencari jasa joki hapus data pinjol.
Jasa joki hapus data pinjol menawarkan layanan penghapusan data pada aplikasi pinjaman online.
Melalui jasa ini, pengguna atau peminjam berharap bisa mendapatkan penghapusan tagihan pinjaman dan akhirnya terbebas dari kewajiban pembayaran.
Dilansir dari KreditPintar.com, salah satu penyedia jasa ini menyertakan berbagai disclaimer bahwa jasa tersebut dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
Kemudian, alih-alih terbebas dari kewajiban pembayaran, ternyata pengguna jasa masih harus melakukan pembayaran pinjaman setelahnya.
Dengan demikian, praktek jasa hapus data pinjaman online bisa dikategorikan sebagai tindakan penipuan. Penipuan hapus data pinjol ini terbilang cukup populer karena penyedia jasa tersebut umumnya gencar mempromosikan jasa melalui berbagai forum gagal bayar.
Di mana anggota forum tersebut umumnya terdiri dari peminjam yang bermasalah dalam membayar tagihan pinjaman online.
Alhasil, sebagai jalan pintas, tidak sedikit anggota forum tersebut yang bersedia menggunakan jasa hapus data pinjol.
Risiko Menggunakan Jasa Hapus Data Pinjol
Dilansir dari laman resmi kreditpintar.com, oknum jasa penghapusan data pinjol justru memberikan risiko baik secara material dan keamanan, di antaranya:
1. Jasa hapus data pinjaman online dikategorikan sebagai pekerjaan abu-abu karena pengguna jasa tidak bisa memantau proses pengerjaan
2. Adanya potensi penyadapan data karena pengguna jasa diharuskan memberikan data sesuai KTP kepada penyedia jasa hapus data yang notabene tidak memiliki otoritas resmi.
Sehingga tidak bisa dituntut untuk memberikan pertanggungjawaban jika ada kasus penyalahgunaan data 3. Setelah mendapatkan data diri pengguna jasa, penyedia jasa bisa saja menjual data yang diterima untuk meraup lebih banyak keuntungan
Daripada memgalami galbay pinjol ilegal dengan risiko tinggi dan membahayakan, sebaiknya sebelum mengajukan pinjaman, cek terlebih dulu apakah pinjol tersebut sudah resmi terdaftar di OJK.
Di sisi lain, pinjol legal dan masuk daftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan) seharusnya hanya akan menggunakan data pribadi untuk melakukan analisis kelayakan kredit yang diajukan.
Jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan oleh pihak ketiga atau debt collector pinjol ilegal, segera laporkan ke pohak berwajib.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Terjerat Pinjol Ilegal Hingga Stres? Ngadu Aja ke Warung Waspada Pinjol!