Find Us On Social Media :

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK Perusahaan Bisa Dapat Manfaat Hingga 6 Bulan

BPJS Ketenagakerjaan

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK

Pertama Anda bisa masuk ke portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id

Kemudian pilih menu 'Ajukan Klaim' di situs tersebut.

Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatanganioi surat KAPK.

Nantinya data tersebut akan divalidasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Jika sesuai persyaratan, Anda akan menerima email pemberitahuan proses klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat berupa uang tunai JKP bisa langsung masuk ke rekening Anda dan dapat digunakan dalam mencari kerja.

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan doatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pada pasal 11 dijelaskan bahwa iuran program BPJS Ketenagakerjaan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran 0.46 persen dari upah sebulan.

Itulah tadi cara mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaa bagi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

 Baca Juga: Prosedur Turun Kelas BPJS Kesehatan Begini Syarat dan Ketentuan