Find Us On Social Media :

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK Perusahaan Bisa Dapat Manfaat Hingga 6 Bulan

BPJS Ketenagakerjaan

GridFame.idPemutusan Hubungan Kerja atau PHK saat ini masih marak terjadi belakangan ini.

Namun Anda tak perlu khawatir, pasalnya korban PHK perusahaan bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui korban PHK bisa mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan hingga 6 bulan ke depan.

Pemerintah telah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK.

JKP sendiri memang dikhususka bagi mereka (pekerja atau buruh) yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Adapun jaminannya berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja.

Tujuannya tak lain untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat karyawan kehilangan pekerjannya.

Jika Anda termasuk salah satu korban PHK, maka dapat memanfaatkan uang tunai JKP yang akan diberikan selama 6 bulan setelah pekerja terkena PHK.

Skema perhitungan manfaatnya yakni uang tunai JKP adalah (45 persen x upahx 3 bulan) + (25 persen x upah x 3 bulan).

Lantas apa yang harus disiapkan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

Simak yuk!

Baca Juga: Cara Ganti Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Diperlukan Syarat Ini

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK

Pertama Anda bisa masuk ke portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id

Kemudian pilih menu 'Ajukan Klaim' di situs tersebut.

Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatanganioi surat KAPK.

Nantinya data tersebut akan divalidasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Jika sesuai persyaratan, Anda akan menerima email pemberitahuan proses klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat berupa uang tunai JKP bisa langsung masuk ke rekening Anda dan dapat digunakan dalam mencari kerja.

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan doatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pada pasal 11 dijelaskan bahwa iuran program BPJS Ketenagakerjaan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran 0.46 persen dari upah sebulan.

Itulah tadi cara mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaa bagi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

 Baca Juga: Prosedur Turun Kelas BPJS Kesehatan Begini Syarat dan Ketentuan