Find Us On Social Media :

Kesal Nomor Anda Jadi Kontak Darurat Pinjol Ilegal Orang Lain Tanpa Izin? Langsung Laporkan ke Sini!

Dilansir laman resmi OJK, kita diharuskan melaporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul di bawah pengawasan OJK.

Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK akan memblokir aplikasi tersebut.

OJK dapat dihubungi pada kontak di bawah ini.

Website OJK di www.ojk.go.idWhatsApp resmi OJK 081-157-157-157Email di waspadainvestasi@ojk.go.idKontak resmi OJK di nomor 157.

Baca Juga: Ngeri! Beri Iming-Iming Bebaskan Peminjam dari Galbay, Ini Risiko Berat Pakai Jasa Joki Hapus Data Pinjol Ilegal