Dilansir laman resmi OJK, kita diharuskan melaporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul di bawah pengawasan OJK.
Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK akan memblokir aplikasi tersebut.
OJK dapat dihubungi pada kontak di bawah ini.
Website OJK di www.ojk.go.idWhatsApp resmi OJK 081-157-157-157Email di waspadainvestasi@ojk.go.idKontak resmi OJK di nomor 157.