1. Jika pinjaman sudah lunas, hubungi call center pinjol tersebut dan mengajukan permohonan penghapusan data pribadi
2. Hapus aplikasi pinjol yang sudah terinstall di smartphone.
3. Ganti SIM card.
4. Hapus akun media sosial WA, IG, LINE hingga Facebook.
5. Ganti dengan akun bernomor baru.
6. Jika gangguan masih berlanjut, laporkan ke OJK melalui:
Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
Email: konsumen@ojk.go.id atau Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Baca Juga: Kesal Nomor Anda Jadi Kontak Darurat Pinjol Ilegal Orang Lain Tanpa Izin? Langsung Laporkan ke Sini!