GridFame.id - Apakah data pribadi yang digunakan untuk daftar pinjol bisa dihapus?
Jawabannya bisa.
Informasi seputar cara menghapus data dari pinjol banyak dicari masyarakat.
Apalagi jika melakukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal yang tak diawasi OJK.
Peminjam yang selalu mangkir dari pembayaran pinjol pasti akan dikejar-kejar debt collector yang melakukan penagihan langsung ke rumah.
Hal itu akan dilakukan setelah sebelumnya sudah diingatkan melalui SMS, email dan telepon.
Tak cukup sampai di situ, debt collector juga akan menghubungi semua kontak darurat sampai mengancam akan menyebarkan data pribadi.
Jika peminjam sampai galbay pinjol atau gagal melunasi hutang, risiko yang harus ditanggung juga sangat berat.
Data pribadi telah masuk daftar hitam yang berasal dari BI Checking ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).
Jika sudah begitu, akan membuat Anda tidak bisa lagi mengajukan bantuan dari lembaga keuangan. Lalu bagaimana cara menghapus data dari pinjol?
Baca Juga: Bagaimana Cara Agar Pinjol Ilegal Tak Sebar Data Pribadi? Ini 6 Hal yang Harus Dilakukan
Cara Menghapus Data dari Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi ajaib.co.id, berikut ini Cara Menghapus Data dari Pinjaman Online:
1. Jika pinjaman sudah lunas, hubungi call center pinjol tersebut dan mengajukan permohonan penghapusan data pribadi
2. Hapus aplikasi pinjol yang sudah terinstall di smartphone.
3. Ganti SIM card.
4. Hapus akun media sosial WA, IG, LINE hingga Facebook.
5. Ganti dengan akun bernomor baru.
6. Jika gangguan masih berlanjut, laporkan ke OJK melalui:
Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
Email: konsumen@ojk.go.id atau Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Baca Juga: Kesal Nomor Anda Jadi Kontak Darurat Pinjol Ilegal Orang Lain Tanpa Izin? Langsung Laporkan ke Sini!