Find Us On Social Media :

Pinjol Ilegal Ternyata Tetap Harus Dibayar Lunas! Kominfo Bagi Cara Menghindari Galbay Hutang Pinjol Ilegal

daftar pinjol ilegal

GridFame.id - Pinjol ilegal harus dibayar atau tidak?

Informasi seputar pembayaran pinjol ilegal memang banyak dicari masyarakat Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan pinjol ilegal tak perlu dibayar.

Mahfud menghimbau peminjam dana yang telah menggunakan pinjol ilegal untuk tidak membayar meski adanya penagihan.

Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," serunya Mahfud kembali mengingatkan, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal. "Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," ucapnya.

Akan tetapi Kominfo memberikan solusi lain untuk menyelesaikan masalah jeratan hutan pinjol ilegal.

Melalui laman resminya, Kominfo juga membeberkan cara menghindari jeratan pinjol ilegal.

Bagaimana caranya?

Baca Juga: Ngeri! Beri Iming-Iming Bebaskan Peminjam dari Galbay, Ini Risiko Berat Pakai Jasa Joki Hapus Data Pinjol Ilegal

Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi kominfo.go.id, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghindari jeratan pinjol ilegal.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangarepan meminta masyarakat tetap hati-hati menggunakan layanan pinjaman online.

"Gunakan yang sudah terdaftar saja," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (8/11). Daftar fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dicek melalui situs www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi.