GridFame.id - Seperti yang diketahui, meningkatnya kebutuhan pinjaman online atau pinjol semakin marak dan menelurkan pinjol ilegal.
Pinjol ilegal di sini adalah pinjol yang tidak terdaftar di OJK.
Biasanya, aksi pinjol ilegal ini cukup meresahkan.
Mereka bisa saja mengakses data kita dan menyebarkannya.
Belum lagi menelepon orang-orang di kontak HP kita dan meneror mereka.
Aksi mereka yang menjerat masyarakat dengan bunga yang sangat tinggi dan mengintimidasi korbannya bahkan menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mafhfud MD pun mengimbau masyarakat yang memiliki utang di pinjol ilegal untuk tidak tidak membayar utang tersebut karena pinjol ilegal memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.
"Kepada masyarakat yang sudah terlanjut jadi korban jangan membayar karena kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI,Kamis (11/11/2021).
Pinjol ilegal tidak memenuhi syarat perjanjian dalam pasal 13 Kitab Undang-Undang Perdata (KUP).
Pinjol ilegal tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK.
Status pinjol ini juga membuat pinjol tidak diakui sebagai objek hukum perdata.
Baca Juga: Terungkap! Begini Cara Agar Pinjol Tidak Bisa Akses Kontak di HP Dijamin Ampuh
Jadi perjanjian yang dibuat pinjol ilegal dan peminjam tidak sah di mata hukum.
Terhadap pinjol ilegal, Pemerintah dan penegak hukum juga akan menggunakan pasal 368 KUH Pidana pemerasan lalu juga pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian UU perlindungan konsumen, UU ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 untuk menjerat para pelaku pinjol ilegal.
Mahfud MD menambahkan pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal.
Sementara pinjol yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipersilakan berkembang di tanah air.
"Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm polri akan memasifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal," jelasnya.
Baca Juga: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Pinjol dan Paylater Secara Lengkap
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar