Jadi perjanjian yang dibuat pinjol ilegal dan peminjam tidak sah di mata hukum.
Terhadap pinjol ilegal, Pemerintah dan penegak hukum juga akan menggunakan pasal 368 KUH Pidana pemerasan lalu juga pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian UU perlindungan konsumen, UU ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 untuk menjerat para pelaku pinjol ilegal.
Mahfud MD menambahkan pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal.
Sementara pinjol yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipersilakan berkembang di tanah air.
"Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm polri akan memasifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal," jelasnya.
Baca Juga: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Pinjol dan Paylater Secara Lengkap
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar