GridFame.id - Sudahkah Anda membayar PBB tahun ini?
Pembayaran PBB bersifat wajib bagi pemilik tanah dan bangunan di Indonesia.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.
Individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak PBB harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Biasanya SPPT sudah diberikan pada bulan Februari setiap tahunnya.
Sementara batas tempo pembayaran jatuh pada tanggal 31 Agustus.
Untuk pembayaran bisa dilakukan secara offline di Kantor Pajak.
Namun bagi yang berhalangan untuk pergi ke Kantor Pajak, PBB juga bisa dibayarkan secara online.
Salah satunya lewat aplikasi LinkAja.
Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan jika membayar PBB pakai LinkAja.
Apa saja keuntungannya? Yuk simak.
Baca Juga: Berlaku di Area Jabodetabek Saja! Begini Cara Cek dan Bayar Pajak Mobil Pakai LinkAja