Find Us On Social Media :

Lebih dari 90 Hari Masih Ditagih Debt Collector Pinjol? Hati-Hati, Peminjam Justru Bisa Masuk Penjara Jika Berencana Kabur Tanpa Pelunasan

Debt collector

GridFame.id - Banyak masyarakat yang nampaknya salah kaprah.

Tak sedikit yang berpikir bisa kabur dari tagihan pinjaman online setelah Penyelenggara pinjol dapat melakukan penagihan sendiri dalam jangka waktu tertentu.

Terkait dengan tenggat waktu penagihan, hal tersebut juga diatur dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), yang berbunyi:

Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

Bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui.

Pihak ketiga penyelenggara jasa penagihan tersebut tidak termasuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan OJK dan/atau AFPI.

Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa debt collector atau pihak ketiga yang ditunjuk dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun mental kepada debitur.

Selain melalui jasa penagihan dari pihak ketiga, penyelenggara pinjol juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Dapat disimpulkan bahwa apabila utang di pinjol lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung.

Akan tetapi, bukan berarti utang debitur hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.

Pun, penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal.

Apabila dalam pelaksanaan penagihan pihak ketiga melakukan kekerasan, debitur berhak untuk melaporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga: