GridFame.id - Snack Video sempat ramai menjadi perbincangan.
Pasalnya aplikasi satu ini mendadak ramai dan viral di media sosial.
Dimana dari aplikasi ini, bisa melihat video dari platform lainnya.
Bahkan, snack video pernah meraih popularitas yang menonjol di pasar lain.
Aplikasi ini memuncaki daftar "paling diunduh" dari Google Play dan Apple App Store di delapan negara.
Yang membuat sangat ramai adalah aplikasi ini bisa menghasilkan cuan.
Jika anda ingin mengetahui trik mendapatkan uang di snack video bisa cek disini Ternyata Begini Cara Tarik Uang di Snack Video Hanya Butuh 5 Detik!
Namun, aplikasi tersebut sempat diblokir oleh Kominfo.
Lalu, apakah Snack Video legal?
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal Tanpa DC dan Bi Checking
Sejak 23 Msret 2021, snack video sudah kembali beroperasi dan dinyatakan telah memenuhi seluruh perizinan yang dibutuhkan.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing melalui Kompas.com, menyatakan jika Snack Video sudah legal.
Dikutip dari lama resmi Kominfo, Snack Video sudah mendapat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Berdasarkan daftar PSE Kominfo, Snack Video terdaftar sistem elektronik dengan nomor tanda daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021 pada 04 Maret 2021 dengan alamat snackvideo.com.
Mengapa sempat diblokir?
Berdasarkan keterangan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Maret lalu, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta Snack Video untuk menghentikan kegiatannya sejak 26 Februari 2021.
Alasannya lantaran saat itu Snack Video belum mendapatkan izin.
Namun, saat ini Snack Video sudah boleh beroperasi normal kembali.
Baca Juga: 5 Pinjol Legal yang Mudah Cair Tanpa Gunakan Aplikasi di HP