GridFame.id - Penyanyi Danilla Riyadi harus mengalami kejadian kurang mengenakkan.
Lewat akun Twitter miliknya, ia mengatakan kalau nomor teleponnya dijadikan kontak darurat oleh pinjol Akulaku.
Ia pun menyertakan tangkap layar nomor yang kerap meneleponnya.
Dikatakannya, ia disuruh menagih hutang atas nama D*den Hermawan.
Penagih itu pun tidak hanya sekali menelepon, tapi sudah berkali-kali.
Tapi giliran mau menjelaskan, telepon langsung mati begitu saja.
Danilla pun akhirnya mengirimkan DM Instagram kepada Akulaku.
'@akulaku_id, Barusan saya ditelepon anakan kamu nih suruh bayar utang "D*den H*ermawan" LAGI. Terus giliran saya mau menjelaskan, malah dimatiin. Jadi bikin emosi tau.
DM saya bisa sih dibales lagi kalau kalian lagi enggak sibuk nelponin orang"
Keluhan Danilla pun langsung dibalas oleh Akulaku via DM juga.
Baca Juga: Awas Modus Jasa Hapus Data Pinjol Ilegal Gagal Bayar, Ternyata Penipuan!
Dalam penjelasannya, Akulaku sudah melakukan pengecekkan dan dipastikan data Danilla sudah terhapus dari sistem.
Sehingga untuk ke depannya bisa dipastikan tidak ada lagi yang menelepon.
Tapi yang mengejutkan, Danilla mengaku kalau telepon itu masih kerap datang!
'Kerennya adalah, masih ada yang telepon saya mengaku sebagai kamu @akulaku_id. Kalau itu bukan kamu, terus yang ngaku-ngaku itu kenapa sama-sama nagih utangnya "D*den H*rmawan" ke saya ya? Sungguh data yang sama, wow mejik!! Amazing!! Spektakuler'
Di bawah cuitan Danilla, tak sedikit yang melaporkan kejadian serupa, namun dengan pinjol berbeda.
Mereka mengaku terusik karena kebanyakan nomor mereka dijadikan kontak darurat tanpa izin.
Banyak juga yang menyarankan untuk lapor ke AFPI.
Nah, bagaimana cara melapor ke AFPI dan OJK untuk persoalan ini?
Cara Lapor AFPI dan OJK Jika Jadi Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin
Hubungi OJK 157
Prosedurnya juga terbilang cukup mudah karena aduan bisa disampaikan secara online.
Anda dapat mengunduh aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) atau mengakses di laman http://Kontak157.ojk.go.id.
Selanjutnya pilih ‘Pengaduan’, kemudian isi detail yang diperlukan, seperti nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduanmu.
Atau laporan bisa juga disampaikan dengan menghubungi kontak 157 atau email di konsumen@ojk.go.id.
Adapun saat melapor perhatikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Adanya kerugian finansial yang disebabkan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK)
- Surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada OJK
- Tidak ada penyelesaian dari pihak PUJK atau batas waktunya telah habis
- Laporan pengaduan tidak dalam proses sengketa, belum pernah diputus oleh peradilan, lembaga arbitrase, atau lembaga mediasi sejenis
- Laporan pengaduan bersifat perdata
- Pengaduan belum pernah difasilitasi oleh pihak OJK
- Pengaduan konsumen tidak boleh lebih dari 60 hari kerja. Perhitungan tanggal pengaduan itu didasarkan dari terbitnya surat hasil penyelesaian pengaduan oleh PUJK
Selain itu, terdapat sejumlah berkas pendukung yang perlu dilampirkan, seperti:
- Bukti telah melakukan komplain ke lembaga terkait. Bukti ini bisa berupa screenshoot.
- Identitas diri atau surat kuasa jika datang mewakili kerabat.
- Kronologis kejadian.
- Dokumen pendukung lainnya, misal surat kontrak.
Selain beberapa berkas tersebut, cara melaporkan pinjaman online ke OJK juga perlu disertai dengan dokumen pendukung lainnya seperti:
- Pengaduan yang berisi bukti kronologi secara lengkap, informasi lembanga keuangan terkait hingga total kerugian.
- Data lengkap konsumen yang melaporkan
- Surat pernyataan diatas materai, bukti pengaduan PUJK dan lainnya.
Kelengkapan berkas tersebut sangat penting sebagai cara melaporkan penipuan pinjaman online agar bisa segera ditindak oleh OJK.
Pelampiran kelengkapan berkas paling lama 20 hari sejak adanya pemberitahuan, jadi jika sudah lebih dari 20 hari dan Anda belum melampirkan berkas yang diminta, maka OJK akan menganggapnya sebagai pengaduan yang dibatalkan.
Lapor ke AFPI
Selain OJK, cara melaporkan pinjaman online ilegal juga bisa melalui AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Caranya yaitu dengan mengunjungi laman resmi http://afpi.or.id.
Selanjutnya pilih ‘Kolom Pengaduan’, lalu ‘Laporkan Pengaduan’. Isi lengkap formular dengan nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi, kemudian unggah dokumen bukti.
Selain itu, bisa juga dengan menghubungi kontak 150 505 atau email pengaduan@afpi.or.id.