GridFame.id - Apa yang harus dilakukan jika debt collector mengancam bakal menyita barang?
Saat melakukan penagihan, debt collector pinjol ilegal kerap melanggar kode etik.
Risiko dari melakukan pinjaman di pinjol ilegal memang sangatlah mengerikan.
Hampir semua pinjol ilegal dikenal memiliki cara penagihan yang kasar.
Menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector, pinjol ilegal tak segan melakukan kekerasan verbal maupun fisik.
Tak jarang mereka mengancam bakal menyebarkan data pribadi peminjam.
Padahal data pribadi itu diakses dengan cara ilegal juga yakni menyadap HP milik peminjam.
Parahnya, pinjol ilegal juga bisa mengakses galeri hingga kontak pribadi dari HP peminjam.
Tak cukup sampai di situ, debt collector yang menagih dengan datang ke rumah juga kerap memberikan ancaman.
Salah satunya bakal mengambil barang-barang berharga untuk disita sampai pelunasan dilakukan.
Jangan takut, segera laporkan ke polisi karena ada hukum yang mengatur hal tersebut.
Baca Juga: Banyak Pinjol Ilegal Tanpa Vermuk, Waspada Data Malah Disalahgunakan!
Cara Menghadapi Debt Collector yang Ancam Sita Barang
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, peminjam tak perlu khawatir atau ketakutan jika diancam barangnya akan disita.
Hal ini mengingat debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur.
Sebab, pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.
Pada dasarnya, perbuatan debt collector yang menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Terhadap dugaan tindak pidana tersebut, peminjam dapat melaporkannya ke Kepolisian.
Cara melaporkan pinjol ilegal adalah dengan mengadukannya ke kepolisian untuk proses hukum melalui laman Patroli Siber atau mengirim pengaduan ke alamat e-mail info@cyber.polri.go.id.