GridFame.id - Belakangan sedang marak kasus penipuan berkedok pinjaman online.
Dalangnya tak lain dan tak bukan adalah pinjaman online ilegal.
Ada banyak modus penipuan pinjol ilegal yang beredar di masyarakat.
Tentunya masalah ini meresahkan masyarakat hingga OJK dan Kominfo turun tangan.
Secara gamblang, OJK beserta Kominfo mengungkap ciri-ciri pinjol ilegal.
OJK juga membeberkan perbedaan pinjol legal dan ilegal agar masyarakat bisa waspada dan tak tertipu.
Pengajuan pinjaman di pinjol ilegal memiliki risiko yang tinggi.
Pasalnya para oknum pinjol ilegal ini bebas melakukan apapun untuk menagih uang dengan bunga mencekik karena tak diawasi OJK.
Jika terlanjur terjerat, akan sulit untuk bisa terlepas dari kejaran debt collector pinjol ilegal.
Daripada menyesal dan hidup tidak tenang, ada baiknya memahami betul ciri penipuan pinjol ilegal yang biasa dilakukan lewat SMS.
Kemenkeu juga membongkar ciri khas nomor HP yang biasa dipakai parra oknum pinjol ilegal.
Baca Juga: Mendadak Dapat Transferan Uang Dari Pinjol Ilegal, Dikembalikan atau Dipakai Saja?