“Jumlah 36 persen dari dasar pensiun termaksud ayat (1)pasal ini tidak boleh kurang dari 75 persen dari gaji-pokok terendah menurut peraturan pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/isterinya,” jelasnya tulis pada pasal 17 ayat 2 beleid tersebut.
Berikut rincian uang pensiun PNS saat ini:
Uang pensiun PNS pokok
PNS golongan I, antara Rp1.560.800-Rp2.014.900
PNS Golongan II, antara Rp1.560.800-Rp2.865.000
PNS Golongan III, antara Rp1.560.800-Rp3.597.800
PNS Golongan IV, antara Rp1.560.800-Rp4.425.900
Baca Juga: Berikut Batas Usia Pensiun PNS TNI Polri Terbaru 2022
Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS
Pensiunan janda/duda PNS golongan I, Rp1.170.600
Pensiunan janda/duda PNS golongan II, Rp.1.170.600-Rp1.375.200
Pensiunan janda/duda PNS golongan III, Rp1.170.600-Rp1.727.000