Find Us On Social Media :

Berbeda Tiap Golongan Ini Besaran Uang Pensiunan PNS yang Diterima per Bulan

Pensiunan PNS setiap bulan

“Jumlah 36 persen dari dasar pensiun termaksud ayat (1)pasal ini tidak boleh kurang dari 75 persen dari gaji-pokok terendah menurut peraturan pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/isterinya,” jelasnya tulis pada pasal 17 ayat 2 beleid tersebut.

Berikut rincian uang pensiun PNS saat ini:

Uang pensiun PNS pokok

PNS golongan I, antara Rp1.560.800-Rp2.014.900

PNS Golongan II, antara Rp1.560.800-Rp2.865.000

PNS Golongan III, antara Rp1.560.800-Rp3.597.800

PNS Golongan IV, antara Rp1.560.800-Rp4.425.900

Baca Juga: Berikut Batas Usia Pensiun PNS TNI Polri Terbaru 2022

Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS

Pensiunan janda/duda PNS golongan I, Rp1.170.600

Pensiunan janda/duda PNS golongan II, Rp.1.170.600-Rp1.375.200

Pensiunan janda/duda PNS golongan III, Rp1.170.600-Rp1.727.000