Find Us On Social Media :

Berbeda Tiap Golongan Ini Besaran Uang Pensiunan PNS yang Diterima per Bulan

Pensiunan PNS setiap bulan

GridFame.id -  Berbeda tiap golongan segini besaran uang pensiunan PNS yang diterima per bulan.

Berapa uang pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang akan diterima per bulan?

Dikutip GridFame.id diketahui bahwa uang pensiunan PNS lebih kecil dibanding UMR dan gaji pokok.

Pemerintah kini menanggung 100 persen uang pensiunan sedangkan alokasi anggaran sangat terbatas.

Lantas berapa gaji pensiunan PNS yang diterima?

Besaran Gaji Pensiunan PNS

Gaji pensiunan PNS juga diberikan melalui skema pay as you go, yakni iuran 4.75 persen dari gaji PNS yang dikumpulka di PT Taspen dan ditambah dengan dana dari APBN.

Nantinya uang jaminan hari tua aparatur sipil negara berasal penuh dari iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri.

Gaji pensiunan PNS akan dikelola BUMN PT Taspen yang disalurkan ke para pensiuann lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Sedangkan pemberian gaji pensiunan PNS telah diatur dalam Undang-Undang Pensiun Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiunan Pegawai dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai.

Dasar pensiun yang dipakai menentukan besarnya pensiun, ialah gaji pokok terakhir sebulan yang berhak ia terima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku baginya,” imbuhnya.

Baca Juga: Masa Kerja dan Usia Honorer yang Bisa Langsung Diangkat Jadi CPNS 2023 Anda Termasuk?

Adapun besaran gaji pensiunan PNS ini ditetapkan dalam aturan tergantung pada masa kerjanya dengan ketentuan paling besar hingga 75 persen dari dasar perhitungan gaji pensiunan.

Sedangkan pensiunan janda/duda jika PNS yang bersangkutan meninggal dunia adalah 36 persen dari dasar pensiunan setiap bulannya.

“Jumlah 36 persen dari dasar pensiun termaksud ayat (1)pasal ini tidak boleh kurang dari 75 persen dari gaji-pokok terendah menurut peraturan pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/isterinya,” jelasnya tulis pada pasal 17 ayat 2 beleid tersebut.

Berikut rincian uang pensiun PNS saat ini:

Uang pensiun PNS pokok

PNS golongan I, antara Rp1.560.800-Rp2.014.900

PNS Golongan II, antara Rp1.560.800-Rp2.865.000

PNS Golongan III, antara Rp1.560.800-Rp3.597.800

PNS Golongan IV, antara Rp1.560.800-Rp4.425.900

Baca Juga: Berikut Batas Usia Pensiun PNS TNI Polri Terbaru 2022

Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS

Pensiunan janda/duda PNS golongan I, Rp1.170.600

Pensiunan janda/duda PNS golongan II, Rp.1.170.600-Rp1.375.200

Pensiunan janda/duda PNS golongan III, Rp1.170.600-Rp1.727.000

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV, Rp1.170.600-Rp2.124.500

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I, Rp1.560.800-Rp1.934.800

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II, Rp1.560.800-Rp2.746.500

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III, Rp1.786.100-Rp3.453.300

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV, Rp2.111.400-Rp4.243.600.

 Baca Juga: Berikut Batas Usia Pensiun PNS TNI Polri Terbaru 2022