Pensiunan janda/duda PNS golongan IV, Rp1.170.600-Rp2.124.500
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I, Rp1.560.800-Rp1.934.800
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II, Rp1.560.800-Rp2.746.500
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III, Rp1.786.100-Rp3.453.300
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV, Rp2.111.400-Rp4.243.600.
Baca Juga: Berikut Batas Usia Pensiun PNS TNI Polri Terbaru 2022