Find Us On Social Media :

OJK Beri 4 Tips Jika Terlanjur Pinjam Uang Pada Rentenir Atau Pinjol Ilegal, Dijamin Bebas Kejaran Utang dan Debt Collector!

4 Tips dari OJK untuk hadapi rentenir dan pinjol ilegal

GridFame.id - Kebutuhan hidup memang semakin bertambah, apalagi jika ada kebutuhan mendadak.

Hal ini menuntut kita untuk memiliki tabungan lebih untuk hal-hal tak terduga.

Sayangnya, tak semua orang punya kesempatan untuk menabung karena banyaknya kebutuhan yang harus dibayar.

Terkadang hal itu membuat banyak orang mencari jalan pintas, yakni meminjam dana pada rentenir atau pinjol ilegal.

Masih banyak yang mengambil jalan pintas dengan menggunakan jasa rentenir dibanding lembaga jasa keuangan formal dengan alasan meminjam kepada rentenir tidak diperlukan kelengkapan surat-surat identitas dan keterangan jenis usaha lainnya.

Namun terdapat risiko mengintai dan perlu kita ketahui bahwa meminjam kepada rentenir biasanya akan dikenakan persentase bunga yang cukup besar.

Jika Anda terlanjur berutang dan memiliki kendala dalam melunasi utang tersebut, berikut beberapa tips dari OJK yang bisa dilakukan.

Tips Menghadapi Rentenir Atau Pinjol Ilegal

1. Hitung Nominal yang Harus Dibayar Secara Detail

Apabila rentenir datang untuk melakukan penagihan pinjaman, maka kita dapat menerima dan membicarakannya dengan baik-baik kepada rentenir tersebut.

Kita bisa mulai melakukan negosiasi dengan menghitung kembali utang dan bunga yang harus dibayar secara bersama-sama dengan rentenir.

Dengan mengetahui nominal yang harus dibayar dan disepakati bersama, maka akan terhindar dari biaya penagihan yang tidak wajar.

2. Minta Penghapusan Bunga

Bunga merupakan bagian dari suatu utang yang cukup memberatkan dalam proses pelunasan.

Baca Juga: Nahloh! Galbay Pinjol Ilegal Juga Kena BI Checking? Cek Kebenarannya di Sini!

Apalagi jika persentase bunga yang diberikan cenderung tinggi.

Jika merasa tidak mampu untuk membayar utang, cobalah untuk memberanikan diri melakukan negosiasi dan meminta kebijakan penghapusan bunga kepada rentenir.

Jika rentenir menolak, cobalah untuk meminta potongan atau keringanan bunga kepada rentenir.

3. Negosiasi Perpanjangan Waktu Pelunasan Pinjaman

Negosiasi merupakan hal yang dapat dilakukan apabila mengalami kendala dalam melunasi pinjaman.

Jika sebelumnya belum pernah meminta perpanjangan waktu kepada rentenir, maka bisa mencoba untuk bernegosiasi terkait perpanjangan tenggat waktu pinjaman yang harus dibayarkan.

Tentukan batas waktu pelunasan yang sesuai dengan kemampuan dan pastikan tidak terlalu lama agar tidak semakin terbebani dengan bunga.

4. Minta Pendampingan Pada Orang yang Mengerti Kasus Utang Piutang

Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya penagihan utang secara paksa oleh rentenir yang dapat dilakukan dengan menyita barang ataupun menggunakan ancaman.

Dengan meminta pendampingan, kita tidak perlu takut untuk menghadapi rentenir.

Itu dia informasi terkait hal-hal yang dapat dilakukan apabila sudah terlanjur meminjam kepada rentenir.

Jika sudah terlepas, usahakan jangan pernah lagi meminjam pada jasa yang tidak resmi.

Hal itu dilakukan guna menghindari perlakuan tidak adil atau kekerasan karena pinjol legal yang terdaftar di OJK berada di bawah undang-undang sehingga tidak bisa semena-mena dalam menagih utang.

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Ilegal Ancam Sita Barang? Jangan Takut, Ini Hukuman yang Bakal Ditanggung jika Peminjam Lapor Polisi