Find Us On Social Media :

Syarat dan Daftar PBI JK Agar Bebas Iuran, Hanya 6 Kategori Ini yang Berhak Menerimanya

KIS PBI BPJS Kesehatan dicabut tiba-tiba oleh Kemensos

Cara Daftar PBI JK

Bagi Anda yang ingin mendaftarnya dapat melengkapi prsyaratan dokumen seperti KK, KTP, SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari desa atau kelurahan setempat.

Nantinya jika sudah memenuhi syarat, Anda dapat menyerahkan persyaratan ke kantor Dinas Sosial.

Petubas akan mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas dan data di cek pada aplikasi SIKS-NG (apakah calon pendaftar terdata di DTKS).

Apabila persyaratan lengkap maka akan dibuatkan surat pengantar untuk diserahkan pada pihak BPJS,

Pemohon bisa membawa surat pengantar tersebut ke kantor BPJS Kesehatan.

Jika data Anda lolos sebagai penerima manfaat PBI JK, maka Anda akan mendapat fasilitas kesehatan gratis.

Sementara untuk iuran BPJS nya akan dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Semoga membantu.

Baca Juga: 5 Faktor Bantuan PBI BPJS Kesehatan Dicabut Masyarakat Perlu Tahu