Find Us On Social Media :

Syarat dan Daftar PBI JK Agar Bebas Iuran, Hanya 6 Kategori Ini yang Berhak Menerimanya

KIS PBI BPJS Kesehatan dicabut tiba-tiba oleh Kemensos

GridFame.idSyarat dan daftar PBI JK agar bebas iuran karena ditanggung pemerintah.

Hanya 6 kategori ini yang bis mengusulkan menjadi peserta PBI JK, siapa saja mereka?

PBI JK adalah peserta jaminan kesehatan yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayarkan pemerintah.

Bantuan iuran PBI JK tidak diberikan langsung kepada penerima melainkan dibayarkan oleh Kemenkes kepada BPJS Kesehatan.

Berikut ini adalah syarat menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan seperti dikutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020: 

WNI memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Selain golongan tersebut terdapat 6 kategori lainnya yang juga menjadi penerima PBI JK diantaranya bayi yang dilahirkan dari ibu yang terdaftar DTKS, tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Kemudian anggota keluarga dari pekerja meninggal, pekerja yang memasuki usia pensiun, dan pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Lantas bagaimana cara daftar PBI JK tersebut?

Simak yuk

Baca Juga: Berikut Daftar Kenaikan Upah Minimum atau UMP 2023 dari Jateng, Jatim hingga Yogyakarta

Cara Daftar PBI JK

Bagi Anda yang ingin mendaftarnya dapat melengkapi prsyaratan dokumen seperti KK, KTP, SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari desa atau kelurahan setempat.

Nantinya jika sudah memenuhi syarat, Anda dapat menyerahkan persyaratan ke kantor Dinas Sosial.

Petubas akan mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas dan data di cek pada aplikasi SIKS-NG (apakah calon pendaftar terdata di DTKS).

Apabila persyaratan lengkap maka akan dibuatkan surat pengantar untuk diserahkan pada pihak BPJS,

Pemohon bisa membawa surat pengantar tersebut ke kantor BPJS Kesehatan.

Jika data Anda lolos sebagai penerima manfaat PBI JK, maka Anda akan mendapat fasilitas kesehatan gratis.

Sementara untuk iuran BPJS nya akan dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Semoga membantu.

Baca Juga: 5 Faktor Bantuan PBI BPJS Kesehatan Dicabut Masyarakat Perlu Tahu