Find Us On Social Media :

Stop Gali Lubang Tutup Lubang Utang Pakai Pinjol Ilegal, AFPI Beberkan Risikonya Bisa Masuk Bui!

Kemudian kembali ke awal, serta berulang dan akibatnya menjadi siklus yang tak ada ujung.

Kebutuhan orang akan dana secara cepat dan mudah dijadikan peluang pinjol ilegal untuk menjerat mereka.

Terlebih adanya media sosial, pinjol semakin mudah untuk menyebarkan tawaran pinjaman dana.

Jadi, usahakan jangan meminjam pada pinjol ilegal dalam keadaan terdesak.

2. Bukan Solusi

Meminjam dana untuk membayar utang yang lain bukanlah solusi untuk keluar dari jeratan utang.

Yang ada, pihak peminjam dana justru akan terjerat semakin dalam pada pusaran utang yang tak berkesudahan.

Utang akan memunculkan kewajiban untuk melunasi.

Saat Anda melakukan gali lubang tutup lubang, maka utang tak akan pernah ada habisnya dan kewajiban melunasi akan tetap ada, bahkan akan semakin besar.

Bukannya mengurangi jumlah utang, justru membuat “lubang” utang semakin besar dan dalam.

Penghasilan Anda pada akhirnya hanya habis dipakai untuk membayar semua utang tersebut.

3. Timbul Kasus Kriminalitas

Di tahun 2019, Ketua SWI, Tobing mendapat pengaduan dari nasabah yang terjerat utang dari 141 fintech lending.

Baca Juga: Takut Disebar Data Pinjol Ilegal? Intip Cara Hapus Data KTP di Aplikasi Pinjaman Online