Find Us On Social Media :

Stop Gali Lubang Tutup Lubang Utang Pakai Pinjol Ilegal, AFPI Beberkan Risikonya Bisa Masuk Bui!

GridFame.id - Maraknya pinjol ilegal saat ini saling berefek dengan dan pada praktik gali lubang tutup lubang.

Meminjam dana lain untuk menutupi utang yang lainnya akhirnya dilakukan demi melunasi utang, tapi malah menimbulkan utang baru.

Sebenarnya sejak 2018, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir ribuan pinjol ilegal.

Sayangnya, pinjol ilegal bak tak hilang akal dengan segala modus 'cerdik'-nya hingga sukses menarik korban hingga terjerat utang terus menerus.

Padahal, pengambilan pinjaman seharusnya berbanding lurus dengan kemampuan bayar, sementara rasio utang sebaiknya tidak boleh lebih dari 30% penghasilan.

Dengan rasio yang seperti ini, pada umumnya, siapa pun akan dengan aman dan lancar mampu membayar cicilan, sekaligus masih dapat memenuhi kebutuhan yang lain.

Idealnya peminjam uang atau debitur yang bijak memang harus bisa memperkirakan hal tersebut.

Berikut alasan mengapa sebaiknya perilaku gali lubang tutup lubang harus dihindari.

Alasan Harus Hindari Gali Lubang Tutup Lubang

1. Pinjol Ilegal Semakin Marak

Akibat literasi keuangan yang kurang, orang akan meminjam dana dari pinjol ilegal tanpa perhitungan.

Ketika sudah terjerat dan ternyata tak punya dana untuk melunasi, yang bersangkutan pun menerima tawaran pinjam dana dari pinjol yang lain untuk menutup utang.

Karena ada demand pinjam dana, pinjol ilegal pun semakin subur, bermunculan hingga berjumlah ribuan.

Baca Juga: Jangan Ketipu! Ini 3 Modus Baru yang Dipakai Pinjol Ilegal Untuk Menjerat Korban, Pasang Logo OJK Palsu Hingga Replika Nama