Find Us On Social Media :

Jangan Tunggu Nyesel Terjerat Bunga Selangit! Ini Cara Menghindari Galbay Pinjol Ilegal

Cara menghindari galbay

GridFame.id - Ada risiko berat yang harus ditanggung jika peminjam galbay pinjol ilegal.

Jika tidak membayar pinjaman online, peminjam akan terus menerus dihubungi oleh debt collector.

Mereka bisa melakukan penagihan di mana pun peminjam berada.

Jadi, selama pinjaman belum dibayar, peminjam akan mendapatkan kunjungan debt collector.

Jika tidak membayar pinjaman online tepat waktu, peminjam bisa mengalami bunga yang membengkak dan denda yang kian bergulir selama pinjaman belum dibayarkan.

Tentunya, hal tersebut bisa sangat memberatkan peminjam.

Jika tidak membayar pinjaman online selama lebih dari 90 hari, peminjam akan masuk dalam blacklist pengajuan pinjaman.

Kemudian, blacklist tersebut akan dirangkum dalam SLIK OJK yang menyatakan bahwa peminjam tidak layak mendapatkan pinjaman dari penyedia pinjaman resmi manapun.

Karena itu ada baiknya peminjam disiplin apabila sudah terlanjur terjerat pinjaman online, terutama soal pembayaran tagihan.

Selain itu, ada cara yang bisa dilakukan untuk menghindari galbay pinjol.

Bagaimana caranya?

Baca Juga: Diancam Bakal di Penjara Gegara Galbay Pinjol? Debitur Ternyata Aman Dari Jeratan Hukum

Cara Menghindari Gagal Bayar 

Dilansir dari laman resmi kreditpintar.com, tindakan gagal bayar merupakan salah satu konsekuensi yang terjadi apabila peminjam tidak mengelola keuangan dengan baik.

Selain itu, tindakan tersebut memberikan efek beruntun yang tidak diinginkan sehingga peminjam menggunakan berbagai cara untuk bisa terlepas dari kewajiban pembayaran pinjaman.

Untuk mencegahnya, berikut ini ada berbagai cara yang bisa dilakukan. 

1. Menyesuaikan kemampuan pembayaran pinjaman, idealnya cicilan bulanan tidak melebihi 30% dari pendapatan

2. Memilih tenor yang sesuai dengan menghitung kemampuan pembayaran pinjaman per bulan

3. Memilih pinjaman online resmi yang berizin dan diawasi OJK agar bisa terlindungi dari berbagai skenario penipuan terkait permintaan pembayaran pinjaman.

Jika terlanjur terjerat, ada tiga cara untuk mengadukan pinjol ilegal ke Kominfo yaitu:

1. Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.

2. Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545.

3. Melakukan pengaduan melalui website resmi Kominfo di laman aduankonten.id.

Baca Juga: Jangan Ketipu! Ini 3 Modus Baru yang Dipakai Pinjol Ilegal Untuk Menjerat Korban, Pasang Logo OJK Palsu Hingga Replika Nama