Solusi Terjerat Hutang Pinjol Ilegal
Dilansir dari akun Twitter @ojkindonesia, ini 5 hal yang harus dilakukan jika terlanjur terjerat hutang di pinjol ilegal:
1. Segera lunasi
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Kepolisian
3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dll.
4. Jangan mencari pilihan baru untuk membayar hutang lama
5. Jika mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan) segera lapor ke pihak berwajib.
Semoga informasi ini dapat membantu.