Find Us On Social Media :

Jangan Gali Lubang Tutup Lubang! OJK Bagi 5 Solusi Terbebas dari Jeratan Hutang Pinjol Ilegal

Solusi terjerat pinjol ilegal

GridFame.id - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis.

Bahkan menerima teror saat ditagih oleh debt collector pinjol ilegal.

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal.

Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Tentunya aksi para debt collector ini dilakukan agar debitur segera melakukan pelunasan hutang.

Tak jarang mereka juga mengancam akan menyebarkan data pribadi peminjam.

Padahal data itupun diperoleh dengan cara menyadap HP peminjam.

Mereka bisa menyadap kontak hingga galeri peminjam yang biasa digunakan untuk intimidasi saat penagihan.

Jika terlanjur terjerat, OJK membagi 5 solusi akan segera terbebas dari pinjol ilegal.

Bagaimana caranya?

Baca Juga: Jangan Tunggu Nyesel Terjerat Bunga Selangit! Ini Cara Menghindari Galbay Pinjol Ilegal

Solusi Terjerat Hutang Pinjol Ilegal

Dilansir dari akun Twitter @ojkindonesia, ini 5 hal yang harus dilakukan jika terlanjur terjerat hutang di pinjol ilegal: 

1. Segera lunasi

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Kepolisian 

3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dll.

4. Jangan mencari pilihan baru untuk membayar hutang lama

5. Jika mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan) segera lapor ke pihak berwajib.

bit.ly/daftarfintechl.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Kasus Pinjol Ilegal Makin Meresahkan! OJK Tegas Sebut Debt Collector Harus Kantongi Surat Sakti Ini saat Lakukan Penagihan