Find Us On Social Media :

Ingin Mengajukan Pinjaman? Ini Cara Cek Legalitas Pinjol Legal dan Ilegal

Cek legalitas pinjol ilegal dan pinjol legal

GridFame.id -  Begini cara cek legalitas pinjol legal dan ilegal secara mudah.

Popularitas pinjol saat ini tengah meningkat mengingat semakin banyaknya pengguna baru yang menggunakan layanan ini.

Salah satu faktor yang mendukung kepopuleran pinjol yakni proses pengajuannya yang sangat praktis dan mudah.

Terkadang nasabah hanya perlu melampirkan KTP saja tanpa jaminan apapun bisa mengajukan pinjaman lewat pinjol.

Meski demikian Anda harus lebih berhati-hati dalam memilih pinjol untuk mengajukan pinjaman.

Pasalnya hal ini banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bahkan sering kita temui kasus penipuan oleh pinjol yang menjerat masyarakat karena terjebak oleh rayuan pinjol ilegal.

Untuk itu penting cara cek legalitas pinjol legal dan ilegal dengan cara sebagai berikut:

1. Website OJK

Pertama cara cek legalitas pinjaman online yang pertama Anda bisa lakukan melalui ww.ojk.go.id.

Setelah berhasil masuk website OJK bisa pilih menu IKNB dan kemudian pilih menu fintech yang berada di kanan bawah.

Anda bisa mengklik penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK.

Baca Juga: Kasus Pinjol Ilegal Makin Meresahkan! OJK Tegas Sebut Debt Collector Harus Kantongi Surat Sakti Ini saat Lakukan Penagihan

Di sana Anda bisa pilih masing-masing fintech sesuai periode terbaru.

2. WhatsApp OJK

Cara kedua yakni Anda bisa melihat legalitas pinjol melalui WhatsApp resmi di nomor 081157157157.

Anda bisa langsung mengetik nama pinjol yang ingin Anda cek dan kirimkan ke WhatsApp resmi OJK tersebut.

Tunggu hingga bot tersebut selesai menelusiri pinjol yang Anda tanyakan.

Atau jika ingin lebih cepat Anda dapat mengubungi 157 melalui saluran teelpon.

Tanyaakn apakah pinjol yang Anda masksud termasuk pinjol legal atau ilegal.

Terakhir yakni untuk mengetahui legalitas pinjol juga dapat diketahui melalui email OJK.

Caranya sama dengan Anda mengirim pada email pengaduan biasanya.

Alamat email resmi OJK yang bisa Anda hubungi yakni waspada investasi@ojk.go.id.

Semoga membantu.

Baca Juga: PENTING! Perlunya Urus Legalitas Tanah Warisan, Berikut Prosedur Mudah Balik Nama Hingga Persyaratan Dokumen yang Wajib Dipenuhi