Find Us On Social Media :

Waduh Rumah KPR Anda Disita Bank? Ini 2 Hal yang Bisa Dilakukan

Rumah KPR disita bank

Baca Juga: Ingin Punya Rumah Subsidi? Syaratnya Harus Punya Gaji Segini

Namun yang harus Anda ingat, jika memilih solusi tak over maka Anda akan miliki 2 kewajiban.

Pertama, membayar dan melunasi tunggakan cicilan ke bank lama dan membayar cicilan ke bank yang baru,

Negoisasi

Atau cara kedua Anda bisa melanjutkan KPR Anda dengan meminta negoisasi keringanan kepada pihak bank.

Adapun bentuk keringanan tersebut bisa berupa pengaturan jadwal ulang pembayaran sisa kredir .

Anda bisa meminta kepada pihak bank untuk menjadwalkan ulang kredit yang masih tersisa tanpa dikenakan biaya denda,

Dengan begitu cicilan yang ditanggung setiap bulannya akan terasa lebih ringan.

Kedua Anda bisa menggunakan cara reconditioning yakni keringanan di mana bank mengubah persyaratan KPR perjanjian baru.

Jadi diatur ulang semuanya mulai dari tenor pembayaran, tingkat bunga KPR hingga nilai kreditnya.

 Baca Juga: Ingin Punya Rumah Subsidi? Syaratnya Harus Punya Gaji Segini