Find Us On Social Media :

Waduh Rumah KPR Anda Disita Bank? Ini 2 Hal yang Bisa Dilakukan

Rumah KPR disita bank

GridFame.id – Mengatasi jika rumah KPR Anda disita bank simak ulasan lengkapnya.

Semenjak mewabahnya Covid masyarakat kesulitan untuk memulihkan kembali kondisi ekonomi.

Tak heran hal inipun berdampak juga kepada beberapa debitur KPR sehingga mengalami gagal bayar cicilan.

Beberapa faktor pendukung gagal bayar banyak faktornya seperti terkena PHK sehingga kehilangan mata pencahrian, pembayaran cicilan seret hingga bunga KPR yang naik.

Hal tersebut yang membuat para debitur khawatir jika suatu saat rumah KPR disitsa bank akibat gagal bayar tersebut.

Namun tim GridFame.id akan membagikan sejumlah upaya yang bisa Anda lakukan jika rumah disita bank.

Take over KPR

Apa yang dimaksud dengan take over KPR?

Cara pertama Anda bisa lakukan take over KPR antar bank (memindahkan fasilitas KPR dan satu bank ke bank yang lain).

Ini artinya Anda bisa mengalihkan pinjaman di bank tempat Anda mengambil KPR ke bank lain,

Dengan begiu, bank yang baru akan memberikan Anda pinjaman atau kredit yang lebih tinggi dari plafon atay tenor sebelumnya.

Siapa tahu juga ada bank yang menawarkan harga atau bunga yang lebih rendah dibanding bak yang lama.

Baca Juga: Ingin Punya Rumah Subsidi? Syaratnya Harus Punya Gaji Segini

Namun yang harus Anda ingat, jika memilih solusi tak over maka Anda akan miliki 2 kewajiban.

Pertama, membayar dan melunasi tunggakan cicilan ke bank lama dan membayar cicilan ke bank yang baru,

Negoisasi

Atau cara kedua Anda bisa melanjutkan KPR Anda dengan meminta negoisasi keringanan kepada pihak bank.

Adapun bentuk keringanan tersebut bisa berupa pengaturan jadwal ulang pembayaran sisa kredir .

Anda bisa meminta kepada pihak bank untuk menjadwalkan ulang kredit yang masih tersisa tanpa dikenakan biaya denda,

Dengan begitu cicilan yang ditanggung setiap bulannya akan terasa lebih ringan.

Kedua Anda bisa menggunakan cara reconditioning yakni keringanan di mana bank mengubah persyaratan KPR perjanjian baru.

Jadi diatur ulang semuanya mulai dari tenor pembayaran, tingkat bunga KPR hingga nilai kreditnya.

 Baca Juga: Ingin Punya Rumah Subsidi? Syaratnya Harus Punya Gaji Segini