Find Us On Social Media :

3 Modus Pinjaman Ilegal Menipu Nasabahnya yang Sering Tak Disadari

modus penipuan pinjol ilegal

GridFame.id - Pinjol Ilegal kini mulai untuk 'menjemput bola' calon nasabahnya.

Namun, dengan cara seolah-olah nasabah itu bukan meminjam di aplikasi pinjol ilegal.

Penipuan tersebut pun terus marak sampai ada kasus terbaru ini yang sempat viral.

Dimana ratusan mahasiswa IPB terkena penipuan pinjol ilegal.

Bahkan, mereka sampai diteror oleh debt collector karena meminta untuk bayar tagihan.

Padahal mahasiswa tersebut sama sekali tak menikmati uang pinjaman itu.

Pihak OJK pun memberikan 3 modus penipuan yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

Yang mana terkadang tak disadari oleh masyarakat atau calon nasabahnya.

Mengutip laman pasarmodal.ojk.go.i,  terdapat 3 modus pinjaman online ilegal yang sering digunakan.

Baca Juga: Begini Cara Ajukan Keringanan Kredit ke Leasing Agar Debt Collector Tak Asal Ambil dan Sita Barang

1. Modus Penawaran Melalui SMS/Whatsapp

Para oknum pinjol ilegal akan membuat penawaran melalui SMS/Whatsapp ke nomor acak.

Penawaran yang ditawarkan adalah dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun.

Padahal, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.

2. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban

Ada juga pinjaman online ilegal yang tiba-tiba mentransfer uang ke rekening, padahal korban takpernah mengajukan pinjaman dana.

OJK menjelaskan, niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.

3. Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal

Pinjaman online ilegal akan mengiklankan produknya menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil seperti fintech legal untuk mengelabui korban.

Banyak modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK dalam iklannya.

Baca Juga: Jangan Tunggu Nyesel Terjerat Bunga Selangit! Ini Cara Menghindari Galbay Pinjol Ilegal